PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kewajiban Badan Publik adalah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sragen yang sudah terbetuk.

TUGAS

STRUKTUR PPID



Card image




Baktiku Untukmu 

RSUD dr.SOEHADI PRIJONEGORO SRAGEN

Telepon : +62-271 891-068
Email : rsudsragen1958@gmail.com
Jl. Raya Sukowati 534 Sragen Jawa Tengah

Jam Kunjung
Senin-Sabtu : 10.00-12.00 & 16.00-20.00
Minggu/libur : 07.00-20.00

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.00
Jum'at : 07.00-11.00
Sabtu : 07.00-13.30