PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kewajiban
Badan Publik adalah menyediakan
dan melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.
Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembantu di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sragen yang sudah terbetuk.