Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kewajiban
Badan Publik adalah menyediakan
dan melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.
Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembantu di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sragen yang sudah terbetuk.
SILAKAN PILIH DOKUMEN
Informasi berkala
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Tampilkan
Informasi setiap saat
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
TampilkanInformasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Tampilkan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tampilkan